Penelitian
Penggunaan Kembali (Reuse) Air Limbah Batu Alam Untuk Kebutuhan Air Irigasi Di Daerah Irigasi Jamblang, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon
Kebutuhan air saat ini banyak digunakan sebagai air baku untuk air minum, industri,
perkotaan, sanitasi, pertanian, pembangkit listrik, dan kebutuhan lainnya. Agar dapat
digunakan, air perlu memiliki standar tertentu. Di Indonesia, standar baku mutu air
diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kesehatan, maupun aturan
terkait lainnya.
Sumber air untuk lahan pertanian di Kecamatan Palimanan berasal dari sungai
Jamblang. Saluran irigasi Jamblang Kiri saat ini telah terkontaminasi limbah dari
industri batu alam. Dampak yang timbul secara langsung terjadi penurunan
produktivitas padi di 6 desa yaitu Desa Palimanan Timur, Beberan, Cengkuang, Ciawi,
Panongan, dan Kepuh
Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif. Dalam pendekatan ini peneliti banyak
dituntut menggunakan angka, mulai dari pengumpulan data, penafsiran data tersebut,
serta penampilan hasil akhir. Oleh karena itu, untuk mengetahui perbandingan antara
kualitas air limbah batu alam untuk kebutuhan irigasi sebelum dilakukan treatment
dengan setelah dilakukan treatment tertentu pada musim tanam di daerah irigasi Kec.
Palimanan, Kab. Cirebon, serta mengetahui efisiensi penurunan tingkat pencemar,
maka penelitian ini penting untuk dilakukan.
Hasil penelitian menunjukkan treatment yang dilakukan dalam empat tahap yaitu pretreatment, primary treatment, secondary treatment, dan tertiary treatment efektif
menurunkan tingkat pencemar dengan tingkat efisiensi 10 % – 90 % untuk parameter
non logam, namun untuk parameter logam hanya efektif untuk parameter Timbal. Oleh
karena itu untuk menurunkan tingkat pencemar logam dibutuhkan treatment lain.
Treatment yang dilakukan juga dapat membuat empat parameter yaitu TSS, COD,
Total Fosfat, dan Fecal Coliform menjadi memenuhi ambang baku mutu kualitas air
Kelas II berdasarkan PP Nomor 22 tahun 2021.