Politeknik PU

Penelitian

Penggunaan Kembali (Reuse) Air Limbah Batu Alam Untuk Kebutuhan Air Irigasi Di Daerah Irigasi Jamblang, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon

Kebutuhan air saat ini banyak digunakan sebagai air baku untuk air minum, industri, perkotaan, sanitasi, pertanian, pembangkit listrik, dan kebutuhan lainnya. Agar dapat digunakan, air perlu memiliki standar tertentu. Di Indonesia, standar baku mutu air diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kesehatan, maupun aturan terkait lainnya.
Sumber air untuk lahan pertanian di Kecamatan Palimanan berasal dari sungai Jamblang. Saluran irigasi Jamblang Kiri saat ini telah terkontaminasi limbah dari industri batu alam. Dampak yang timbul secara langsung terjadi penurunan produktivitas padi di 6 desa yaitu Desa Palimanan Timur, Beberan, Cengkuang, Ciawi, Panongan, dan Kepuh
Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif. Dalam pendekatan ini peneliti banyak dituntut menggunakan angka, mulai dari pengumpulan data, penafsiran data tersebut, serta penampilan hasil akhir. Oleh karena itu, untuk mengetahui perbandingan antara kualitas air limbah batu alam untuk kebutuhan irigasi sebelum dilakukan treatment dengan setelah dilakukan treatment tertentu pada musim tanam di daerah irigasi Kec. Palimanan, Kab. Cirebon, serta mengetahui efisiensi penurunan tingkat pencemar, maka penelitian ini penting untuk dilakukan.
Hasil penelitian menunjukkan treatment yang dilakukan dalam empat tahap yaitu pretreatment, primary treatment, secondary treatment, dan tertiary treatment efektif menurunkan tingkat pencemar dengan tingkat efisiensi 10 % – 90 % untuk parameter non logam, namun untuk parameter logam hanya efektif untuk parameter Timbal. Oleh karena itu untuk menurunkan tingkat pencemar logam dibutuhkan treatment lain. Treatment yang dilakukan juga dapat membuat empat parameter yaitu TSS, COD, Total Fosfat, dan Fecal Coliform menjadi memenuhi ambang baku mutu kualitas air Kelas II berdasarkan PP Nomor 22 tahun 2021.