Penelitian
Evaluasi Pengendalian Resiko Pekerjaan pada Proyek Konstruksi dengan Metode Risk-Cost Benefit Analysis

Proyek konstruksi adalah salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja tertinggi
selama beberapa tahun terakhir. Untuk mengurangi angka tersebut Pemerintah mewajibkan
kepada seluruh penyedia jasa konstruksi untuk menyusun dokumen Rencana Keselamatan
Konstruksi apabila hendak mengikuti sebuah lelang proyek konstruksi (Permen PUPR
Nomor 14 Tahun 2020). Rencana Keselamatan Konstruksi atau RKK adalah dokumen
wajib terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang harus dilampirkan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi apabila memasukkan sebuah penawaran dalam lelang
konstruksi. Pada prinsipnya, dokumen ini disusun dan dilampirkan bukan hanya sebagai
prasyarat pelengkap keikutsertaan dalam sebuah lelang, tapi dokumen ini adalah bukti
kesiapan Penyedia Jasa Konstruksi mengantisipasi setiap resiko pekerjaan konstruksi yang
mungkin akan timbul dan kemampuan untuk mengendalikan resiko tersebut secara jelas
dan terukur.
Penelitian ini diusulkan sebagai salah satu upaya mengetahui penerapan
pengendalian resiko yang diusulkan penyedia jasa dalam sebuah RKK apabila
dibandingkan dengan nilai resiko riil yang harus dikeluarkan apabila seluruh resiko yang
diusulkan tersebut betul-betul terjadi di kenyataan. Penelitian ini dibatasi pada potensi
resiko kematian pekerja yang dapat ditimbulkan dari bahaya pada aktivitas yang diukur.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode literature review yang hasilnya
akan dianalisa dengan risk cost benefit analysis dan divalidasi dengan menggunakan
metode expert judgment. Dari sampel data yang diambil seluruh RKK penawaran
dinyatakan layak dengan nilai ratio biaya manfaat (cost benefit ratio) lebih dari 1 (satu)
untuk rencana pengendalian terhadap resiko kematian pekerja.