
Jalan yang kita lalui setiap hari menyimpan cerita tentang material, teknologi, dan sumber daya alam yang digunakan untuk membangunnya. Salah satunya berasal dari Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, yang memiliki endapan aspal alam dan telah dikenal sejak lebih dari satu abad lalu.
Material tersebut dikenal sebagai Aspal Buton atau Asbuton. Keberadaannya menjadi potensi penting bagi Indonesia dalam mengembangkan bahan konstruksi jalan dari sumber daya dalam negeri. Namun, perjalanan Asbuton tidak selalu mulus. Sejak ditemukan pada 1924, pemanfaatannya mengalami berbagai perkembangan, mulai dari kegiatan penambangan hingga pengembangan teknologi pengolahan untuk memenuhi kebutuhan perkerasan jalan modern.
Lantas, apa yang membuat Asbuton istimewa, bagaimana sejarahnya, dan sejauh mana potensinya bagi pembangunan infrastruktur Indonesia?
Mengenal Asbuton, Aspal Alam dari Pulau Buton
Asbuton merupakan aspal alam yang terbentuk secara alami di dalam batuan. Berbeda dengan aspal minyak yang diperoleh melalui pengolahan minyak bumi di kilang, Asbuton mengandung bitumen yang bercampur dengan mineral batuan.
Bitumen merupakan komponen yang berperan sebagai pengikat dalam campuran beraspal. Sementara itu, mineral yang menyertainya menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam proses pengolahan dan perancangan campuran jalan.
Karena komposisi dan karakteristiknya dapat berbeda menurut lokasi endapan serta proses pengolahannya, Asbuton tidak selalu dapat digunakan dengan cara yang sama seperti aspal minyak. Material ini perlu diproses dan diuji agar memenuhi spesifikasi teknis sesuai dengan jenis pekerjaan jalan yang akan dilakukan.
Menelusuri Sejarah Asbuton di Indonesia
Sejarah Asbuton bermula pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Pada 1924, seorang ahli geologi asal Belanda yang bertugas di Dienst van het Mijnwezen (Djawatan Pertambangan Hindia Belanda), yang pertama kali menjejakkan kaki dan melakukan survei di pulau tersebut. Pada 10 Oktober 1924, ketajaman insting geologis Hetzel berhasil mengidentifikasi dan mencatat deposit aspal batuan alam pertama di wilayah Kabungka dan Lawele. Penemuan ini seketika mengubah wajah Pulau Buton.
Pemerintah kolonial Belanda tidak menunggu lama untuk memanfaatkan “emas hitam” ini. Hanya berselang sebelas hari setelah penemuan tersebut, tepatnya pada 21 Oktober 1924, hak konsesi penambangan resmi selama 30 tahun diberikan kepada pengusaha Belanda bernama A. Volker. Memasuki tahun 1926, produksi skala besar dan komersial resmi dimulai di bawah bendera perusahaan N.V. Mijnbouw en Cultuur Maatschappij Buton (MMB). Sepanjang rentang tahun 1926 hingga 1945, material dari Buton ini tidak hanya dikirim untuk memodernisasi jalan-jalan raya di Pulau Jawa, tetapi juga menyeberang benua hingga diekspor ke Belanda.
Angin perubahan akhirnya bertiup usai kemerdekaan. Setelah konsesi Belanda berakhir pada tahun 1954, pengelolaan Asbuton akhirnya kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Negara mengambil alih operasional tambang melalui Perusahaan Aspal Negara (PAN) pada tahun 1961. Demi menggenjot produksi dan menyesuaikan dengan kebutuhan zaman, statusnya diubah menjadi PT Sarana Karya (Persero) pada tahun 1984. Estafet pengelolaan ini terus berlanjut hingga pada tahun 2014, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk mengakuisisi perusahaan tersebut, yang kini dikenal sebagai PT Wijaya Karya Bitumen (WIKA Bitumen).
Seiring perkembangan teknologi perkerasan jalan, Asbuton terus dikaji dan diolah agar dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan konstruksi. Pemerintah pun mengembangkan kebijakan untuk memperluas penggunaannya sebagai bagian dari pemanfaatan material dalam negeri.
Pada periode 2007–2015, pemanfaatan Asbuton di jalan nasional sempat menunjukkan peningkatan. Namun, menurut artikel Balai Bahan dan Perkerasan Jalan yang diterbitkan pada Februari 2026, realisasi penggunaannya pada 2015–2024 cenderung stagnan di kisaran 58.000 ton Asbuton olahan per tahun.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa potensi sumber daya alam yang besar masih perlu diikuti peningkatan pemanfaatan secara nyata.
Pemerintah pun terus mengembangkan kebijakan untuk mendukung penggunaan Asbuton. Salah satu tonggak terbarunya adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.
Regulasi ini mengatur pemanfaatan Asbuton olahan, termasuk jenis teknologi yang dapat digunakan, tingkat substitusi terhadap aspal minyak, serta kesesuaiannya dengan beban lalu lintas.
Asbuton A30, Langkah Pemanfaatan Aspal Lokal
Salah satu perkembangan terbaru adalah penerapan campuran aspal dengan kandungan Asbuton sebesar 30 persen atau A30 pada sejumlah ruas jalan tol strategis. Kebijakan ini diumumkan Kementerian Pekerjaan Umum pada Juli 2026 sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap aspal impor sekaligus memperkuat industri material konstruksi dalam negeri.
Penerapan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengolahan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.
Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa penggunaan Asbuton berkaitan dengan upaya mengurangi impor aspal, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, dan menjaga efisiensi anggaran pembangunan infrastruktur.
“Alasan pakai aspal A30 karena untuk mengurangi impor aspal,” ujar Menteri Dody dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Penerapan A30 direncanakan berlangsung secara bertahap. Peningkatan kadar Asbuton akan mempertimbangkan kesiapan industri, hasil evaluasi teknis, dan aspek keekonomian agar kualitas jalan tetap terjaga tanpa membebani anggaran pembangunan secara berlebihan.
Pada tahap awal, campuran A30 akan diterapkan pada empat ruas jalan tol strategis, yaitu:
Jalan Tol Banda Aceh–Sigli.
Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Selatan.
Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.
Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi.
Ruas-ruas tersebut juga dirancang memiliki fungsi ganda sebagai landasan darurat pesawat tempur TNI Angkatan Udara. Penerapan Asbuton pada infrastruktur strategis ini menjadi bagian dari upaya menguji pemanfaatan material dalam negeri sesuai kebutuhan teknis di lapangan.
Potensi Lokal untuk Masa Depan Jalan Indonesia
Pemanfaatan Asbuton menunjukkan bahwa potensi sumber daya alam perlu didukung teknologi pengolahan, pengujian mutu, dan kebijakan yang berkelanjutan agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Penggunaan Asbuton membuka peluang untuk mengurangi ketergantungan pada aspal impor sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya dalam negeri. Untuk mewujudkannya, kualitas produk, ketersediaan pasokan, biaya, dan kinerja jalan tetap menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.
Dengan dukungan regulasi, kesiapan teknis, serta penguatan rantai pasok, pemanfaatan Asbuton diharapkan semakin luas dan tepat sasaran dalam pembangunan dan preservasi jalan nasional.
Dari Pulau Buton, Asbuton menyimpan potensi untuk mendukung kemandirian material konstruksi sekaligus memperkuat konektivitas Indonesia. Optimalisasi pemanfaatannya menjadi salah satu langkah dalam mengolah kekayaan alam Indonesia untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan menghubungkan masyarakat di seluruh Nusantara.
Daftar Referensi
- Direktorat Jenderal Bina Marga. (2026). Asbuton: Antara Kenyataan, Harapan, dan Tantangan.
https://binamarga.pu.go.id/index.php/article/asbuton-antara-kenyataan-harapan-dan-tantangan - Direktorat Jenderal Bina Marga. (2022). Pengenalan Jenis dan Penggunaan Aspal Buton untuk Perkerasan Jalan.
https://binamarga.pu.go.id/index.php/article/pengenalan-jenis-dan-penggunaan-aspal-buton-untuk-perkerasan-jalan - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. (2021). Sudah Tahu Apa Saja Produk Aspal Buton? Yuk, Kenalan Dulu.
https://binakonstruksi.pu.go.id/publikasi/karya-tulis/sudah-tahu-apa-saja-produk-aspal-buton-yuk-kenalan-dulu/ - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. (2021). Dorong Kinerja Rantai Pasok Asbuton, Ditjen Bina Konstruksi Gandeng Ditjen Bina Marga dan ASPABI Lakukan Pemantauan Penggunaan Asbuton di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
https://binakonstruksi.pu.go.id/publikasi/karya-tulis/dorong-kinerja-rantai-pasok-asbuton-ditjen-bina-konstruksi-gandeng-ditjen-bina-marga-dan-aspabi-lakukan-pemantauan-penggunaan-asbuton-di-sulawesi-selatan-dan-sulawesi-tenggara/ - Kementerian Pekerjaan Umum. (2026). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.
https://jdih.pu.go.id/ - Direktorat Jenderal Bina Marga. (2026). Permen PU Nomor 10 Tahun 2026 Terbit, Pemanfaatan Asbuton untuk Pembangunan Jalan Diperkuat.
https://binamarga.pu.go.id/balai-bpj/berita/permen-pu-nomor-10-tahun-2026-terbit-pemanfaatan-asbuton-untuk-pembangunan-jalan-diperkuat - Kementerian Pekerjaan Umum. (2026). Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional.
https://sahabat.pu.go.id/eppid/berita/detail/kementerian-pu-terapkan-asbuton-a30-perkuat-kemandirian-material-konstruksi-nasional