


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait pengendalian gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 dan ditandatangani oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026 serta resmi diundangkan pada 20 Januari 2026.
Sejalan dengan hal tersebut, menjelang perayaan Idulfitri 1447 H, Politeknik Pekerjaan Umum (PUtech) mengingatkan seluruh sivitas akademika untuk terus menjaga integritas serta menjauhi segala bentuk gratifikasi. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penyesuaian batas nilai pemberian yang masih dianggap wajar sehingga tidak wajib dilaporkan kepada KPK. Beberapa di antaranya meliputi pemberian dalam acara adat atau keagamaan seperti pernikahan, kelahiran, aqiqah, khitanan, maupun upacara adat lainnya dengan batas maksimal Rp1.500.000 per pemberi. Sementara itu, pemberian antar rekan kerja dalam bentuk selain uang dibatasi maksimal Rp500.000 per pemberian dengan akumulasi paling banyak Rp1.500.000 dalam satu tahun dari orang yang sama. Selain itu, karangan bunga sebagai ucapan pada momen promosi jabatan, perpisahan, atau pensiun juga secara eksplisit dinyatakan tidak wajib dilaporkan.
KPK juga memberikan kelonggaran teknis terhadap objek gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak. Dalam kondisi tersebut, pelapor tidak diwajibkan menyerahkan fisik makanan kepada KPK dan diperkenankan untuk langsung menyalurkannya demi kemanfaatan sosial.
Di sisi lain, regulasi ini juga menegaskan disiplin dalam pelaporan gratifikasi. Laporan yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima akan secara otomatis ditetapkan sebagai milik negara. Selain itu, apabila laporan yang disampaikan belum lengkap, pelapor diberikan waktu maksimal 20 hari kerja untuk melengkapinya. Jika batas waktu tersebut terlewati, laporan tidak akan diproses lebih lanjut untuk penetapan status kepemilikan.
Melalui kebijakan ini, KPK juga mendorong optimalisasi peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi. UPG tidak hanya berperan dalam pengelolaan pelaporan gratifikasi, tetapi juga dalam mendorong penyusunan kebijakan internal, memberikan edukasi, serta melakukan diseminasi kebijakan anti-gratifikasi kepada pihak internal maupun eksternal instansi.
Sejalan dengan semangat menyambut Idulfitri, seluruh sivitas akademika PUtech diharapkan senantiasa menjaga integritas dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, seperti hadiah, bingkisan, parsel, uang, atau fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Permintaan dana, hadiah, atau tunjangan dengan alasan apa pun juga tidak dibenarkan.
Apabila dalam kondisi tertentu penerimaan gratifikasi tidak dapat dihindari, pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Pekerjaan Umum atau melalui kanal pelaporan resmi yang tersedia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga etika, profesionalisme, serta memperkuat budaya integritas di lingkungan Politeknik Pekerjaan Umum.